Asuransi Kecelakaan, Perlu Gak Sih?

Kemarin setelah menyelesaikan beberapa pekerjaan di sekolah dan waktu sudah menunjukkan pukul 16:00 sore, aku segera membereskan mejaku dan bersiap untuk pulang. Saat aku keluar dari kantor guru, kulihat siswa-siswaku yang sedang mengikuti ekstrakurikuler karate, berlarian ke luar sekolah. Ada apa pikirku?

Akupun bergegas mengikuti anak-anak keluar dari sekolah, di seberang gerbang sekolah ternyata terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor. Ternyata salah satu motor yang jatuh, adalah siswaku sendiri yang hendak pulang dari sekolah, sementara satu lagi dua anak muda yang sedang berboncengan.

Untungnya, tidak ada luka yang serius, hanya sedikit memar dan rasa trauma saja, sementara kendaraan yang mengalami kecelakaan pun hanya mengalami sedikit kerusakan, syukurlah karena tidak terjadi hal yang lebih fatal. Karena masih berada di lingkungan sekolah, aku berinisiatif mendamaikan kedua belah pihak, baik untuk urusan ganti rugi kerusakan motor maupun pengobatan.

Kisah itu adalah sedikit dari kisah kecelakaan yang bisa saja menimpa kita dimana saja dan kapan saja. Siswaku tersebut terbilang beruntung, karena baik dia maupun motornya dan lawan tabrakannya tidak mengalami masalah yang cukup serius. Tapi diluar sana, berapa banyak kecelakaan yang terjadi dan harus memakan korban harta benda dan nyawa.

Di Indonesia sendiri, sebelum ada BPJS Kesehatan diberlakukan, banyak orang yang abai terhadap kebutuhan akan adanya perlindungan resiko saat terjadi kecelakaan, mereka umumnya mengandalkan asuransi Jasa Marga yang biaya preminya dibayarkan lima tahun sekali pada saat memperpanjang SIM. BPJS Kesehatan sendiri hanya mengcover perlindungan yang bersifat terhadap diri sendiri, bertindak sebagai asuransi kesehatan, sementara kerugian harta benda, tidak termasuk dalam item yang bisa diklaim oleh BPJS.

Ya kita tidak meminta terjadi kecelakaan, tapi setidaknya dengan adanya asuransi kecelakaan, maka kita akan terlindungi. Perlindungan semacam ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan. Bisa kecelakaan kerja, atau kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, untuk kendaraan biasanya perlu banget dilindungi dengan adanya asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan sendiri umumnya terbagi menjadi dua jenis. Yakni TLO (Total Lost Only) dan All Risk. Asuransi TLO hanya mengcover maksimal biaya sampai 75% dari harga kendaraan. Sementara asuransi All risk akan mengcover semua biaya yang timbul akibat kerusakan kendaraan. Lho tapi kok bisa ada yang all risk ada yang TLO? Sebaiknya pilih yang mana klo begitu?

Nah ini balik lagi dengan kebutuhan kita, tingkat perlindungan yang diinginkan, harga kendaraan dan besaran premi yang harus dibayarkan perbulannya. Apa saja sih perlindungan yang diberikan Asuransi Kecelakaan untuk Kendaraan Kita?

Kerugian yang Bisa diklaim Asuransi Kendaraan

Perlindungan yang diberikan adalah jaminan kerugian atas berbagai kerusakan atau kehilangan yang terjadi akibat

  1. Perbuatan jahat orang lain
  2. Pencurian
  3. Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kebakaran

Sedangkan asuransi tidak akan menjamin kendaraan yang rusak, jika memenuhi salah satu atau beberapa unsur di bawah ini

faktor penyebab klaim asuransi tidak diterima

Penyebab Klaim asuransi ditolak

  1. Kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan
  2. Perlengkapan tambahan tidak disebutkan di polis
  3. Kerugian karena penurunan harga kendaraan
  4. Penggunaan kendaraan yang tidak sebagaimana mestinya
  5. Force majeur, gempa bumi, bencana alam

Perluasan Polis Asuransi Kendaraan

Masalahnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kerugian seringkali melibatkan dua atau beberapa pihak sekaligus. Nah, mungkin kendaraan kita dan diri kita sudah dilindungi asuransi, tetapi orang yang terlibat dengan kita, tidak terlindungi. Jika memang kecelakaan tidak terjadi karena kelalaian kita sih, tidak masalah, bagaimana jika kitalah yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut?

Tentu saja, kita akan dituntut untuk memberikan ganti rugi oleh korban, nah disini muncul lagi kebutuhan biaya yang tidak diduga dan bisa menguras tabungan kita. Namun, saat ini ada Simplr.id yang memberikan perluasan polis terhadap kecelakaan lalu lintas. Fitur polis ini dapat kita beli sebagai perlindungan tambahan saat terjadi kecelakaan.

Perluasan Polis Asuransi Kendaraan di Simplr adalah

  1. Jaminan force majeur seperti gempa, tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor dll
  2. Jaminan kerusuhan dan huru hara
  3. Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
  4. Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang

Secara lengkap bisa digambarkan dalam infografis dibawah ini

perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas

So, penting banget memiliki asuransi yang bisa melindungi kita tidak hanya dari masalah kesehatan tetapi juga kecelakaan yang bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja. Siap berasuransi?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *