Cara mengurus SIUJK

Sejak kemunculan Undang-Undang no 2 tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi, kebutuhan untuk pengurusan SIUJK atau Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi menjadi lebih penting. SIUJK merupakan syarat wajib bagi perusahaan jasa kontruksi agar dapat mengikuti tender/lelang konstruksi yang diselenggarakan pemerintah.

Adapun yang dimaksud perusahaan konstruksi menurut UU No 2 tahun 2017 adalah perusahaan yang menggelar layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Konsultasi kontruksi sendiri adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi sebuah bangunan/project. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh/sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian, pembongkaran dan pembangunan kembali sebuah bangunan.

Pemilik jasa konstruksi dapat mengajukan SIUJK berdasarkan bentuk perusahaannya. Ada tiga kualifikasi Perusahaan Jasa konstruksi yakni.

Skala perusahaan jasa konstruksiklasifikasi perusahaan jasa konstruksi
Perseorangan1. resiko kecil

2. teknologi sederhana

3. biaya kecil

Badan Usaha1. resiko sedang

2. teknologi menengah

3. biaya sedang

Badan Hukum1. resiko besar

2. teknologi tinggi

3. biaya tinggi

Syarat pengajuan SIUJK

jasa pengurusan SIUJK

Untuk mengajukan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, apa saja?

  1. Akta pendirian usaha yang berfungsi sebagai legalitas pendirian badan usaha
  2. Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  3. Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK) sertifikat ini diterbitkan oleh LPJK untuk tenaga terampil konstruksi dengan keahlian khusus
  4. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) sama seperti SKTK, SKA juga diterbitkan oleh LPJK untuk tenaga ahli konstruksi dengan kompetensi khusus
  5. Sertifikat Badan USaha (SBU) sebagai bukti klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  7. Surat izin tetangga proyek jasa konstruksi sebagai ganti HO atau UUG (izin gangguan pengerjaan proyek)
  8. Lampiran profil perusahaan (foto kantor, papan nama, dan fasilitas)
  9. Foto penanggung jawab perusahaan

Untuk para pemilik usaha jasa konstruksi yang belum memiliki SIUJK, atau bagi mereka yang ingin membuat jasa konstruksi berikut perijinannya, tidak perlu kuatir karena ada jasa pembuatan SIUJK yang bisa kita gandeng untuk mempermudah proses pembuatan SIUJK. Dengan menggandeng jasa pengurusan SIUJK kita bisa fokus dengan keahlian di bidang konstruksi yang merupakan bidang keahlian kita, alih-alih bingung dengan proses pengurusan administrasi SIUJK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *