Jokowi Lantik Kepala BPOM Baru, Apa Kontroversinya

Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet dan mengangkat Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 19 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Taruna ini menggantikan Rizka Andalucia, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM, serta Penny Lukito, Kepala BPOM sebelumnya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan BPOM. Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, yang kemudian diikuti oleh Taruna Ikrar. Dalam sumpahnya, Taruna berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan sesuai dengan amanah yang diberikan.

Kontroversi Kepala BPOM Baru

Taruna Ikrar adalah seorang dokter dan ilmuwan terkemuka di bidang farmasi, jantung, dan syaraf. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada tahun 1994, dan mendapatkan gelar profesi dokter pada tahun 1997 dari universitas yang sama. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di bidang farmasi di Universitas Indonesia, yang kemudian diikuti dengan pendidikan doktoral di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences, Jepang, di mana ia meraih gelar Ph.D.Med.Sc. pada tahun 2008.

Selain prestasi akademiknya, Taruna juga telah menorehkan berbagai capaian profesional, termasuk sebagai pengajar di berbagai institusi terkemuka, seperti Departemen Bioteknologi dan Neurosains di Surya University pada tahun 2014, dan sebagai adjunct professor di Departemen Neurologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin. Taruna juga tercatat sebagai anggota dari berbagai organisasi profesional internasional, termasuk American Cardiology College dan Society for Neurosciences.

Namun, perjalanan karier Taruna tidak lepas dari kontroversi. Pada tahun 2023, gelar profesornya dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023. Pencabutan gelar ini disebabkan oleh adanya kecurangan dalam proses penyetaraan jabatan akademik dosen yang diajukan oleh Taruna, sebagaimana diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam.

Tugas BPOM di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk-produk yang beredar di pasar, termasuk obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya. BPOM bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi seluruh tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi produk-produk ini. Melalui regulasi ketat dan pengawasan yang terus-menerus, BPOM berupaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat timbul akibat produk yang tidak sesuai standar atau berbahaya.

Selain pengawasan, BPOM juga terlibat dalam proses evaluasi dan registrasi produk sebelum dapat diedarkan secara luas. Setiap produk baru harus melalui serangkaian uji laboratorium dan klinis yang ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan memberikan manfaat sesuai dengan klaimnya. BPOM bekerja sama dengan berbagai lembaga penelitian, institusi akademik, serta industri untuk memastikan bahwa seluruh prosedur evaluasi berjalan sesuai standar internasional. (pafikepahiang.org)

Di sisi lain, BPOM juga berperan dalam edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang bahaya dan manfaat produk, BPOM membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Kampanye kesadaran dan pemberdayaan konsumen ini menjadi bagian integral dari tugas BPOM untuk membangun masyarakat yang sehat dan terlindungi dari produk-produk berisiko.

Dengan pengangkatan ini, di tengah kontroversi yang pernah menyertainya, Taruna Ikrar diharapkan mampu membawa BPOM ke arah yang lebih baik dan menjaga integritas lembaga tersebut dalam mengawasi obat dan makanan di Indonesia.