Langkah-Langkah Cabut Berkas Motor: Proses Mudah untuk Pindah Kepemilikan dan Wilayah

Proses cabut berkas motor adalah bagian dari administrasi kendaraan yang wajib dilakukan jika Anda ingin memindahkan kepemilikan motor atau mengubah domisili wilayah registrasi kendaraan. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah lengkap, persyaratan yang diperlukan, dan tips yang bisa memudahkan Anda dalam proses ini. Dengan panduan cara cabut berkas motor, Anda bisa mengurusnya lebih mudah dan terencana.

Mengapa Harus Cabut Berkas Motor?

Cabut berkas motor dilakukan untuk memindahkan dokumen administrasi kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain, baik karena perpindahan pemilik kendaraan atau perubahan alamat pemilik yang berada di luar provinsi.

Proses ini bertujuan agar data kendaraan di database Samsat selalu akurat dan sesuai dengan wilayah atau kepemilikan terbaru, sehingga nantinya lebih mudah mengurus pajak atau perpanjangan STNK.

Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan saat hendak mengurus cabut berkas motor:

  1. KTP Pemilik Asli (atau Pemilik Baru jika motor dijual): KTP ini harus asli dan fotokopi sebagai bukti identitas pemilik.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: STNK asli perlu ditunjukkan sebagai dokumen bukti kepemilikan yang sah.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: Dokumen BPKB yang asli juga diperlukan, beserta salinan fotokopi untuk kelengkapan.
  4. Kwitansi Jual Beli: Jika motor dijual, sertakan kwitansi jual beli bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti sah transaksi.
  5. Formulir Permohonan Mutasi Kendaraan: Anda bisa mendapatkan formulir ini di Samsat yang mengurus proses mutasi keluar.
  6. Surat Kuasa: Jika Anda meminta pihak lain mengurus cabut berkas, surat kuasa bermaterai dengan KTP kedua belah pihak diperlukan.

 Setelah semua persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus cabut berkas motor.

Datang ke Samsat Asal

Langkah pertama adalah mendatangi Samsat tempat motor terdaftar atau dikenal sebagai Samsat asal. Di sini, Anda akan mengajukan permohonan mutasi keluar kendaraan dengan membawa dokumen persyaratan.

Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Setelah pendaftaran, langkah selanjutnya adalah cek fisik motor, yang biasanya dilakukan di area khusus dalam lingkungan Samsat. Pada proses ini, petugas akan melakukan verifikasi fisik nomor rangka dan nomor mesin motor.

Proses Mutasi Keluar

Setelah cek fisik, serahkan dokumen dan hasil cek fisik ke bagian mutasi keluar di Samsat asal. Di sini, Anda akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan daerah. 

Mendapatkan Surat Keterangan Cabut Berkas

Setelah proses mutasi selesai, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Cabut Berkas dari Samsat asal. Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan telah dimutasi keluar dan dapat didaftarkan ulang di Samsat wilayah baru.

Daftar Ulang di Samsat Tujuan

Setelah menerima Surat Keterangan Cabut Berkas, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran ulang di Samsat wilayah tujuan atau sesuai dengan domisili pemilik baru.

Membayar Biaya Administrasi dan Pajak

Di Samsat tujuan, Anda akan diminta membayar biaya administrasi untuk penerbitan dokumen baru, seperti STNK dan BPKB sesuai wilayah baru, serta biaya pajak jika kendaraan belum membayar pajak tahunan.

Mengambil STNK dan BPKB Baru

Setelah proses selesai, ambil STNK dan BPKB yang sudah diperbarui di Samsat tujuan. Kini kendaraan Anda telah terdaftar di wilayah baru dengan data terbaru sesuai pemilik atau domisili yang baru.

Mengurus cabut berkas motor memang memerlukan waktu dan biaya, tetapi dengan memahami proses ini dan melengkapinya dengan dokumen yang benar, Anda dapat menyelesaikannya dengan lebih mudah.

Pastikan untuk mengikuti setiap prosedur dan konsultasikan dengan petugas Samsat jika ada hal yang masih membingungkan. Dengan begitu, Anda bisa mengurus cabut berkas motor tanpa hambatan dan memastikan kendaraan Anda selalu terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.