Legalitas Pengguguran Kandungan di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang segala jenis tindakan aborsi dan pengguguran kandungan lewat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, hal ini tertuang dalam pasal 75 ayat 1 UU Kesehatan, pun demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk dua kondisi pengguguran kandungan yang dilegalkan lewat pasal 75 ayat 2 yakni

a.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Indikasi kedaruratan medis misalnya karena terjadi bayi gagal berkembang di dalam rahim sehingga dapat mengancam nyawa ibu dan harus dilakukan kuret bagi ibu hamil yang bisa dilakukan di klinik kuret atau rumah sakit dengan bantuan tenaga medis profesional.

Di sisi lain, kehamilan akibat perkosaan juga dapat memperoleh pengecualian agar dapat menggugurkan kandungan. Namun hal ini juga diatur dalam Pasal 75 ayat 3 yang mengharuskan adanya pra konseling dan pasca konseling setelah tindakan yang melibatkan psikolog maupun psikiater.

aspek legal pengguguran kandungan

Pemerintah sendiri menerbitkan PP no 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur lebih spesifik mengenai tata cara dan hak-hak penyintas kehamilan akibat perkosaan agar dapat melakukan aborsi secara legal.

Pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 61 tahun 2014 Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan sudah berusia empat puluh hari dari haid pertama berakhir yang dibuktikan dari surat keterangan dokter dan pihak lain seperti penyidik, psikiater atau ahli lain atas dugaan perkosaan.

Pasal 35 ayat 1 PP 61/2014 ini juga mengatur bahwa proses pengguguran kandungan akibat pemerkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu dan bertanggungjawab. Artinya proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan orang dan harus bisa memberikan jaminan keamanan bagi korban. Tindakan ini juga wajib didahului dengan pra konseling dan pasca konseling yang dilakukan oleh para ahli. Layanan ini diatur dalam pasal 37 ayat 1 PP 61/2014 dengan tujuan

a.    menjajaki kebutuhan dari perempuan yang ingin melakukan aborsi;

b.    menyampaikan dan menjelaskan kepada perempuan yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi dapat atau tidak dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang;

c.    menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan dilakukan dan kemungkinan efek samping atau komplikasinya;

d.    membantu perempuan yang ingin melakukan aborsi untuk mengambil keputusan sendiri untuk melakukan aborsi atau membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi; dan

e.    menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.

Sementara itu Pasal 37 ayat 4 mengatur tentang konseling pasca tindakan dilakukan dengan tujuan

a.    mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien setelah tindakan aborsi;

b.    membantu pasien memahami keadaan atau kondisi fisik setelah menjalani aborsi;

c.    menjelaskan perlunya kunjungan ulang untuk pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan rujukan bila diperlukan; dan

d.    menjelaskan pentingnya penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah terjadinya kehamilan.

Dengan adanya pra dan pasca konseling, pihak korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi dapat mengambil keputusan tindakan setelah mengetahui tahapan yang akan dilalui, serta kemungkinan efek samping dan komplikasi yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut. Hal ini memberikan kesempatan bagi korban pemerkosaan untuk dapat mengambil keputusan terbaik berdasar saran para ahli.

Penyedia Layanan Pengguguran Kandungan Legal

Salah satu klinik yang menyediakan layanan aborsi legal adalah Klinik Raden Saleh yang berlokasi di Jl. Rawamangun No. 47 Pramuka Jakarta Pusat. Klinik Raden Saleh merupakan tempat aborsi atau klinik kuret yang memegang sertifikat legal dari Kementrian kesehatan Indonesia untuk memberikan pelayanan dalam penanganan aborsi atau kuret yang baik dan benar sesuai dengan UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP no 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Klink Raden Saleh juga menjadi tempat aborsi yang menjadi acuan seluruh dokter spesialis kandungan dan rujukan dari semua rumah sakit, klinik kesehatan wanita di indonesia. Mempunyai 10 Dokter Kandungan dan 50 Team Medis profesional yang handal dan terpercaya untuk melakukan tindakan kuret atau aborsi

pengguguran kandungan

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Klinik Raden Saleh memiliki beberapa fungsi, yakni fungsi yang meliputi promotive (tingkatan kesehatan), prefentif (pencegahan penyakit), Kuratif (penyembuhan penyakit), Rehabilitatif (Pemulihan penyakit), serta Pencegahan penggunaan Obat Aborsi.

Berikut merupakan fungsi atau tugas Klinik Raden Saleh :

  • Melaksanakan Pelayanan Penyakit Kandungan dan Kebidanan (Pengguguran Kandungan)

  • Pelayanan penunjang Medis (Keluarga Berencana)

  • Melaksanakan Rujukan dari Instansi terkait diseluruh Indonesia

  • Melaksanakan pelayanan Perawatan Aborsi dan pasca Aborsi

Klinik Raden Saleh juga menyediakan konsultasi gratis selama 24 jam untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan tindakan. Untuk korban pemerkosaan, harus menyertakan bukti dari ahli sesuai PP 61 Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP Kesehatan Reproduksi sebagai salah satu aspek legal bagi Klinik Raden Saleh untuk melakukan pelaksanaan tindakan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *