alam peraturan perundang-undangan saat sekelompok orang ingin membuat organisasi/yayasan/badan usaha, maka mereka membutuhkan akta notaris. Btw mengapa perlu notaris? apa itu notaris dan kewenangan mereka dalam aspek legalitas sebuah yayasan/organisasi?
Pengertian Notaris
Berdasarkan UU No 2 tahun 2014. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris.
Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam kapasitas tersebut, notaris memiliki beberapa wewenang yang diberikan oleh negara antara lain
- mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
- membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- membuat akta risalah lelang.
Seorang notaris berkedudukan di kabupaten kota dan memiliki batasan wewenang yaitu hanya di wilayah kabupaten kota yang satu provinsi dengan tempat kedudukannya.
Syarat Pendirian Organisasi
Dalam kaitannya dengan pendirian organisasi atau yayasan, berikut adalah syarat pendirian organisasi yang mengacu pada UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permenkumham no 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan.
- KTP dan NPWP pendiri, pengurus, pengawas serta anggota
- Paspor KITAS untuk organisasi yang memiliki anggota/pengurus orang asing
- Risalah rapat anggota (waktu, agenda, anggota, daftar hadir, visi dan misi)
- Nama organisasi minimal terdiri dari 3 suku kata
- Tempat kedudukan organisasi
- Harta kekayaan yang dipisahkan
- Daftar program kerja
- Sumber pendanaan organisasi
- Struktur pengurus
- Logo
- AD/ART organisasi
- Visi dan Misi
- Asas tujuan dan fungsi organisasi
Dalam kaitannya pembuatan organisasi tersebut, Notaris memiliki kewenangan untuk membuatkan akta notaris organisasi perkumpulan yang nantinya digunakan sebagai dokumen pengajuan legalitas organisasi.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain
- Akta notaris organisasi perkumpulan
- SK Pengesahan badan hukum organisasi perkumpulan dari Kemenkumham
- NPWP badan hukum
- Nomor Induk Berusaha
- Izin operasional organisasi perkumpulan.
Untuk mengurus aspek legalitas tersebut bagi orang awam biasanya akan memakan waktu yang cukup lama. Biasanya seorang notaris juga dapat membantu pengurusan beberapa poin dokumen di atas agar proses pendirian organisasi secara legal dapat segera dilaksanakan.
Bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya yang ingin mengajukan legalitas organisasinya bisa menghubungi notaris Bintaro yang dapat membantu membuat akta notaris dan dokumen legalitas lain terkait syarat pendirian organisasi.
Anda juga dapat menggunakan jasa pembuatan akta tanah, pembuatan sertifikat hak milik, dll melalui notaris Tangerang kerjanya meliputi kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, maupun untuk wilayah provinsi Banten.